Kritik berasal dari bahasa yunani kritikos yang berarti “dapat didiskusikan”. Kata kritikos diambil dari kata krenein yang berarti memisahkan, mengamati, menimbang, dan membandingkan.
Kritik menurut KBBI : kecaman atau tanggapan, kadang-kadang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk terhadap suatu hasil karya, pendapat.
Jadi Kritik berupa pendapat pribadi yang bersifat objektif / tanggapan terhadap sebuah karya atau kebijakan yang ditandai adanya kejelasan penalaran serta alasan yang masuk akal tanpa ada jalan keluar atau solusi . Secara Inheren, kritik tidak melulu mensyaratkan solusi. Kritik itu adalah suatu hal yang kategoris dan tanpa syarat, esensinya adalah untuk menghentikan proses status quo. Jadi, sifatnya memang selalu negatif melalui bentuk interupsi karena kritik mengingatkan apa yang mesti dilakukan (self-reflection). contohnya . Jika seseorang pejabat baik eksekutif , legislatis di kritik seseorang , terkait kebijakan yang dibuat , maka pemangku jabatan eksekutif , legislatif yang mencarikan solusi bagi kepentingan masyarakat luas.
Pengertian HOAKS :
Menurut KBBI Hoaks : sebagai informasi bohong.
Menurut buku Dinamika Kejahatan dan Pencegahannya: Potret Beberapa Kasus Kejahatan di Provinsi Riau oleh Dr. Kasmanto Rinaldi, S.H., M.Si, dkk (2022: 102), hoaks adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar namun dibuat seolah-olah benar adanya. Berita atau informasi palsu tersebut sering menimbulkan kerugian.
Sejarah mencatat bahwa sekitar abad 16 pengertian dari Hoaks informasi keliru yang disebarluaskan , hoaks ada karena murni kekeliruan. Ada pula yang sengaja menyebarkan hoaks untuk parodi atau permainan isu yang bertujuan untuk menghibur, juga bisa mendapatkan keuntungan dari berita bohong yang disebarluaskan.
Pada era modern atau digital Hoaks semakin banyak digunakan seperti di media sosial , dan biasanya ramai digunakan di ajang Pemilihan Presiden , Pemilihan legislatif , Pemilihan Kepala Daerah , yang dimana Hoaks dalam dunia digital pembaca tidak tau mana yang benar atau bohong , dimana saling menjatuhkan untuk mendapatkan ” keuntungan “.
Perbedaan Kritik dengan Hoaks:
Kritik itu biasanya berbasis data dan sumbernya valid, kritik dapat mempertanggungjawablkan kritikannya secara ilmiah. Sedangkan menurut Merriam Webster Dictionary, hoaks memiliki arti to trick into believing or accepting as genuine something false and often preposterous; an act intended to trick or dupe; something accepted or established by fraud or fabrication. Jika diterjemahkan secara bebas, sebagai tindakan untuk mengelabui agar percaya atau menerima sebagai sesuatu yang asli dari sesuatu yang palsu dan sering kali tidak masuk akal; suatu tindakan yang dimaksudkan untuk mengelabui atau menipu; sesuatu yang diterima atau ditetapkan dari penipuan atau fabrikasi.
Hoaks sumber beritanya tidak valid, nara sumbernya tidak jelas, dan biasanya berupa editan, dan biasanya dalam dunia digital nama akunnya tidak jelas.
Tapi ada loh persamaan Kritik dan Hoaks, yaitu sama sama tidak memberikan solusi , dalam hal ini apabila pejabat menyalahgunakan kebijakan yang dibuat.
Kritik bukanlah suatu tindak pidana asalkan kritik itu disampaikan dengan tidak menyerang pribadi dengan kata kata kasar.
Sedangkan Hoaks merupakan suatu tindak pidana, karena digunakan untuk membuat keonaran, sehingga menggangu kestabilitas dalam ketentraman kehidupan bermasyarakat.dan iini diatur baik itu Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ) dan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ).
Kitab Undang undang Hukum Pidana ( KUHP )
Pasal 390
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang-barang dagangan, dana-dana atau surat- surat berharga menjadi turun atau naik diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Mengingat artikel ini dibuat masih memakai KUHP lama , dan pada tahun 2006 , maka penulis juga dapat memberikan ancaman Bagi Penyebar Berita Bohong ( Hoaks ) UU NO 1 / tahin 2023tentang KUHP baru yang berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, sebagai berikut:
Pasal 263
Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta. Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.
Pasal 264
Setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.
Pasal 506
Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyiarkan kabar bohong yang mengakibatkan naik atau turunnya harga barang dagangan, dana, transaksi keuangan, atau surat berharga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.
Penyebaran Hoax dalam UU ITE 2024
Pelaku penyebaran hoax dapat dipidana berdasarkan Pasal 28 jo. Pasal 45A UU Nomor 1 tahun 2024 sebagai perubahan kedua UU ITE sebagai berikut:
Setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Pasal 28 Ayat 3 UU ITE 2024 tentang Hoaks yang menimbulkan kerusuhan.
Pelaku yang menyebarkan berita bohong yang disebarkan melalui media elektronik (sosial media) juga dapat dipidana menurut UU 1/2024 tergantung dari muatan konten yang disebarkan seperti:
Jika berita bohong bermuatan kesusilaan maka dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1);
Jika bermuatan perjudian maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2);
Jika bermuatan tuduhan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dipidana berdasarkan Pasal 27A;
Jika bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman dipidana berdasarkan Pasal 27B;
Jika bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana berdasarkan Pasal 29.