“HUKUM VS POLITIK” SIAPA YANG MENANG?

Hukum dan politik ibarat pepatah, penulis menganologikan seperti ”dua sisi mata uang koin“  yang terkadang bertolak belakang dan kadang saling mengikat serta membutuhkan.

Misalnya

  • pemikiran Dosen berbeda dengan pemikiran mahasiswa
  • pemikiran pembeli berbeda dengan pemikiran penjualan

HUKUM

Pengertian Hukum Secara Umum / Etimologi: Dimana negara turut andil dalam tatanan hidup bermasyarakat yang dibuat berdasarkan kesepakatan bersama, norma, dibuat dengan tujuan mengatur dan menjaga ketertiban, keadilan sehingga kekacauan bisa terkendali atau dicegah, dengan diberikan sanksi bagi yang melanggar

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memuat beberapa arti kata hukum.

  • Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah
  • Patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu
  • Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat
  • Keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis

Ius dan Lex (Bahasa Latin)

Ius dalam bahasa Latin berarti hukum. Kata ius tersebut berasal dari bahasa Latin iubere yang berarti mengatur atau memerintah.

Recht (Bahasa Belanda)

Kata recht berasal dari bahasa Latin rectum yang berarti bimbingan atau tuntunan, atau pemerintahan. Berkaitan dengan kata rectum, juga dikenal istilah rex, yang berarti orang yang pekerjaannya memberikan bimbingan atau memerintah Bimbingan atau tuntunan dalam arti kata recht tersebut harus selalu dibarengi dengan kewibawaan agar orang yang membimbing atau menuntun tersebut ditaati secara sukarela oleh orang lain. Dalam bahasa Belanda juga dikenal istilah gerechtigdheid yang berarti keadilan, sehingga hukum juga berhubungan erat dengan keadilan, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa recht berarti hukum yang mempunyai unsur kewibawaan dan keadilan.

Law (Bahasa Inggris)

Dalam Bahasa Inggris hukum diterjemahkan sebagai law. Berikut ini beberapa pengertian hukum dalam pustaka berbahasa Inggris:

Webster’s Compact English Dictionary

Hukum adalah semua peraturan tingkah laku dalam suatu komunitas terorganisasi sebagai yang ditegakkan oleh yang berwenang.

World Book Encyclopedia

Hukum adalah seperangkat peraturan yang dilaksanakan oleh pemerintah melalui polisi, pengadilan dan pejabat-pejabat yang lainnya

Black’s Law Dictionary

Hukum dalam arti umum adalah keseluruhan peraturan bertindak atau perilaku yang ditentukan oleh kekuasaan pengendali, dan mempunyai kekuasaan sah yang bersifat mengikat; atau hukum adalah apa yang harus ditaati dan diikuti oleh warga negara dengan akibat sanksi atau konsekuensi sah.

Pada dasarnya setiap negara mempunyai hukum ini sesuai dengan dasar Konstitusi negara Indonesia yang tertingi yaitu Undang Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3 berkaitan dengan Indonesia sebagai negara hukum / (RECHTSSTAATS).

Hukum memiliki sifat yang tidak konstan, tidak tetap atau tidak given. Suatu aturan hukum bisa jadi cocok dengan kelompok masyarakat tertentu, namun bisa menjadi tidak sesuai dengan kelompok masyarakat lainnya atau antara hukum negara yang satu dengan negara yang lainya belum tentu cocok diterapkan walaupun menerapkan sisten hukum yang sama Common Law, Civil Law, dll.

Ada beberapa pengertian hukum yang dapat kita jadikan pegangan dalam mempelajari hukum:

Aristoteles

Hukum tertentu adalah sebuah hukum yang setiap komunitas meletakkannya sebagai dasar dan mengaplikasikannya kepada anggotanya sendiri. Hukum universal adalah hukum alam.

Van Vollenhoven

Hukum adalah fenomena yang berinteraksi antara pro dan kontra.

Grotius

Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar.

Hobbes

Pada dasarnya hukum adalah sebuah kata seseorang, dengan haknya telah memerintah pada yang lain.

Immanuel Kant

Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain menurut asas tentang kemerdekaan.

Utrecht

Hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu

Beberapa ahli hukum di Indonesia juga mencoba untuk merumuskan pengertian hukum, yaitu:

Sudikno Mertokusumo

Hukum adalah kaidah hukum merupakan ketentuan atau pedoman tentang apa yang seyogjanya atau seharusnya dilakukan. Pada hakikatnya kaidah hukum merupakan perumusan pendapat atau pandangan tentang bagaimana seharusnya atau seyogjanya seseorang bertingkah laku. Sebagai pedoman kaidah hukum bersifat umum dan pasif.

Soedjono Dirdjosisworo

Hukum adalah gejala sosial, ia baru berkembang di dalam kehidupan manusia bersama. Ia tampil dalam menyerasikan pertemuan antara kebutuhan dan kepentingan warga masyarakat, baik yang sesuai maupun yang saling bertentangan. Hal ini selalu berlangsung karena manusia senantiasa hidup bersama dalam suasana saling ketergantungan

J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto

Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

Abdul Manan

Hukum adalah suatu rangkaian peraturan yang menguasai tingkah laku atau perbuatan tertentu dari manusia dalam hidup bermasyarakat. Hukum itu sendiri mempunyai ciri yang tetap yakni hukum merupakan suatu organ peraturan-peraturan abstrak, hukum untuk mengatur kepentingan-kepentingan manusia, siapa saja yang melanggar hukum akan dikenakan sanksi sesuai dengan apa yang telah ditentukan

Fungsi dari hukum yaitu:

  • sarana dalam mewujudkan keadilan sosial
  • sarana untuk mengadakan perubahan pada masyarakat
  • sarana dalam pergerakan pembangunan.
  • kritis, melakukan pengawasan baik pada aparatur pengawas, aparatur pelaksana dan aparatur penegak hukum
  • sebagai alat untuk membenahi masyarakat dari kasus yang mengganggu masyarakat dengan cara memberikan sanksi baik pidana, perdata, administrasi dan sanksi masyarakat.

POLITIK

Kata politik berasal bahasa Yunani, Istilah Politik berasal dari kata politikos yang berarti kewarganegaraan; politeia yang berarti penduduk warga negara; polis berarti kota atau negara. Negara atau kota adalah he koinonia politike tekhne yang berarti seni atau keterampilan menata kota atau negara sedemikian rupa sehingga kehidupan warga dalam polis itu dapat sejahtera dan damai

Menurut KBBI Politik

  1. Pengetahuan) mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan (seperti tentang sistem pemerintahan, dasar pemerintahan).
  2. Segala urusan dan tindakan (kebijakan, siasat, dan sebagainya) mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain: – dalam dan luar negeri; kedua negara.
  3. Cara bertindak (dalam menghadapi atau menangani suatu masalah), kebijaksanaan.

Pengertian Politik secara umum atau Etimologi serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan membuat keputusan dalam kelompok, atau bentuk-bentuk hubungan kekuasaan antara individu, seperti distribusi sumber daya atau statusnya.

Serangkaian kegiatan atau tahapan untuk membentuk atau membangun posisi-posisi kekuasaan yang berkaitan dengan dengan kondisi masyarakat Atau tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara dalam mengambil suatu keputusan (decisions making).

Apa itu politik menurut ahli?

Aristoteles

Menurut teori klasik Aristoteles, politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama.

Imanuel Kant

Menekankan pentingnya moralitas, kebebasan individu, dan prinsip-prinsip universal dalam membentuk sistem politik dan pengambilan keputusan.

Harold Laswell

Menurut Harold Laswell, politik adalah ilmu yang mempelajari tentang pembentukan dan pembagian kekuasaan.

Roger F.Soltau

Menurut Roger F. Soltau, politik adalah ilmu yang mempelajari tentang negara, tujuan-tujuan negara, dan lembaga-lembaga negara yang akan melaksanakan tujuan tersebut dan hubungan antara negara dengan warga negaranya serta negara lain.

Adolf Grabowsky

Menurut Adolf Grabowsky, politik adalah menyelidiki negara dalam keadaan bergerak.

Ramlan Surbakti

Menurut Ramlan Surbakti, politik adalah proses interaksi antara pemerintah dan masyarakat untuk menentukan kebaikan bersama bagi masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.

Cheppy H. Cahyono

Menurut Cheppy H. Cahyono, politik adalah macam-macam kegiatan dalam sistem politik atau Negara yang menyangkut dengan proses menentukan dan sekaligus melaksanakan tujuan-tujuan sistem tersebut.

Franz Magnis Suseno

Menurut Franz Magnis Suseno, politik adalah segala kegiatan manusia yang berorientasi kepada masyarakat secara keseluruhan atau yang berorientasi kepada negara.

Prof. Miriam Budiardjo

Menurut Prof. Miriam Budiardjo, politik adalah macam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan dari tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu.

PERBEDAAN POLITIK DAN HUKUM

  1. Ruang Lingkup          

Politik melibatkan segala aspek yang terkait dengan pengambilan keputusan dan pemegang kekuasaan dalam masyarakat, sementara hukum lebih fokus pada pembuatan aturan dan regulasi untuk mengatur perilaku manusia.

  • Tujuan

Tujuan politik adalah untuk mempengaruhi kebijakan publik, memperoleh kekuasaan dan pengaruh, serta memperjuangkan kepentingan individu atau kelompok tertentu. Sementara itu, tujuan hukum adalah menjaga ketertiban dan keadilan masyarakat, melindungi hak-hak individu, serta mengatur perselisihan antara individu.

  • Proses

Proses politik melibatkan debat, pemilihan umum, pembuatan kebijakan, dan pelaksanaan kekuasaan. Di sisi lain, proses hukum melibatkan penyusunan aturan dan regulasi, pengadilan, dan penegakan hukum.

  • Kepentingan

Politik bersifat Dinamis, dan mempunyai tujuan kepentingan yang sama dengan pemangku kekuasaan atau (elit partai), sedangkan hukum kepentingan untuk menciptakan pemerataan serta keadilan bagi masyarakat. 

  • Waktu

Politik bisa berubah dengan cepat, tergantung pada situasi politik dan kepentingan yang berkembang. Hukum, di sisi lain, cenderung lebih stabil dan berlaku dalam jangka waktu yang lama

  • Akibat Pelanggaran

Pelanggaran aturan politik dapat mengakibatkan kehilangan dukungan publik dan kekuasaan. Sementara itu, pelanggaran hukum dapat menghasilkan sanksi dan penegakan hukum oleh lembaga yang berwenang

KESIMPULAN

Pada prinsipnya negara berdasarkan hukum (rechtsstaats) bukan negara kekuasaan (machtsstaat) / rule of law and not power state, ini dikuatkan dengan  landasan Konstitusional Undang Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3 berkaitan dengan Indonesia sebagai negara hukum tetapi dalam Praktek  “Hukum merupakan produk politik” ini dikuatkan dengan tujuan politik tersebut itu dibuat serta waktu politik yang bisa berubah kapan saja dalam sekejap ,  serta sifat hukum itu tegas , imparsial , eksplesit , sedangkan sifat politik itu dinamis , sumir ,   dan Menurut Harold Laswell, Politik bagaimana  cara  melakukan pembentukan ( yudikatif , eksekutif , legislatif)dan pembagian kekuasaan.

Contoh: pelanggaran konstitusi yakni Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 dan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menjadikan pengusungan presiden merupakan hak setiap partai politik. Adanya parliamentary threshold ini seolah-olah merupakan tawar menawar (bargaining) antara pemangku kepentingan dan pemerintah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top