Pengertian , Syarat mendirikan PMA VS PMDN serta Definisinya serta Dasar Hukumnya
Pengertian PMA : kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah NKRI yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun hasil berpatungan dengan penanam modal dalam negeri, sebelum mendaftarkan PT PMA Investor perlu cek aktifitas bisnis di daftar positif Investasi yang dikeluarkan oleh BKPM. Setelah PT PMA didirikan , Perusahaan wajib sampaikan laporan aktifitas Investasi (LAI) dan Laporan Pajak Bulanan (LPB) meskipun belum beraktifitas dan membayar Pajak.
Syarat Mendirikan PMA :
- Bentuk Perseroan Terbatas ( PT )
- KTP dan NPWP pemegang saham, Direksi, dan Dewan Komisaris
- Struktur minimal 2 ( dua ) orang terdiri dari 1 orang komisioner dan 1 orang Direktur
- Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha berdasarkan laporan keuangan terakhir atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp50 miliar berdasarkan laporan keuangan terakhir
- Memiliki total nilai investasi lebih besar dari Rp10 miliar, di luar tanah dan bangunan
- Memiliki nilai modal ditempatkan yang sama dengan modal disetor, paling sedikit Rp 2,5 miliar. Mengenai persentase kepemilikan saham dihitung berdasarkan nilai nominal saham, dan untuk masing-masing pemegang saham, kepemilikan sahamnya paling sedikit Rp 10 juta.
Hal-Hal yang Harus Diperhatikan dalam Pendirian PT PMA
- Pendirian berdasarkan hukum Indonesia
- Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.
- Kejelasan kewarganegaraan Dalam mendirikan
- Perseroan diperlukan kejelasan mengenai kewarganegaraan pendiri. Pada dasarnya badan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Namun, kepada warga negara asing atau badan hukum asing diberikan kesempatan untuk mendirikan badan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan sepanjang undang-undang yang mengatur bidang usaha Perseroan tersebut memungkinkan, atau pendirian Perseroan tersebut diatur dengan undang-undang tersendiri. Dalam hal pendiri adalah badan hukum asing, nomor dan tanggal pengesahan badan hukum pendiri adalah dokumen yang sejenis dengan itu, antara lain Certificate of Incorporation.
- Tidak boleh memberikan keterangan atau data palsu
- Berdasarkan Pasal 64 Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2018 (Perka BKPM 6/2018), dalam melakukan pendirian suatu PT PMA, pimpinan perusahaan dan/atau kuasanya dilarang memberikan keterangan dan/atau data palsu.
- Larangan membuat perjanjian kepemilikan saham untuk dan atas nama orang lain
- Berdasarkan Pasal 6 ayat (6) Perka BKPM 6/2018, Penanam Modal dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain. Lalu, bagaimana proses pendiriannya? Pastikan perusahaan Anda telah memiliki kelengkapan pendirian PT pada umumnya, seperti:
- Akta pendirian PT
- Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan badan hukum PT
- Memiliki NPWP Perusahaan
- Berdasarkan Pasal 6 ayat (6) Perka BKPM 6/2018, Penanam Modal dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain. Lalu, bagaimana proses pendiriannya? Pastikan perusahaan Anda telah memiliki kelengkapan pendirian PT pada umumnya, seperti:
- Kemudian mengenai perizinan berusaha berbasis risiko, secara garis besar, perizinan berusaha yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha ditentukan berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya. Kegiatan usaha dalam perizinan berusaha berbasis risiko dibedakan menjadi :
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah. Perizinan berusaha yang diperlukan berupa Nomor Induk Berusaha (“NIB”)
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah (menengah rendah dan menengah tinggi). Perizinan usaha keduanya berupa NIB dan sertifikat standar
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi berupa NIB dan izin.
- Nantinya, perizinan berusaha bagi PMA diterbitkan oleh lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, yang merupakan wewenang pemerintah pusat.[18]
- Jadi, pada prinsipnya, perizinan berusaha yang diperlukan bagi PT PMA untuk dapat menjalankan kegiatan operasional tergantung pada tingkat risiko kegiatan usaha yang dijalankan oleh PT PMA yang bersangkutan. Namun, karena PMA hanya diperuntukkan bagi usaha besar, maka besar kemungkinan perizinan berusaha yang diperlukan oleh PT PMA tidak hanya NIB, tetapi juga sertifikat standar atau izin, bergantung pada tingkat risikonya
- Kenali Sektor bisnis perusahaan
- Memahami sektor bisnis perusahaan merupakan hal yang perlu diperhatikan sebelum mendirikan PT PMA. Hal ini dikarenakan sektor bisnis memiliki pengaruh kepada opsi pendaftaran yang dapat dilakukan, ketentuan terkait Daftar Negatif Investasi, dan juga ketentuan-ketentuan sektoral lain yang berkaitan dengan jenis usaha yang bersangkutan.
- Ketentuan Daftar Negatif Investasi (DNI)
- DNI merupakan salah satu produk hukum yang diciptakan untuk membuat investor memiliki kejelasan pilihan terkait bidang usaha yang terdapat di Indonesia. Selain itu, DNI juga merupakan ketentuan PMA yang membedakannya dengan PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).Terkait dengan DNI Pemerintah membagi bidang usaha dalam kegiatan penanaman modal menjadi 3, diantaranya:
- Bidang usaha yang tertutup
Bidang usaha yang tertutup adalah bidang usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan Penanaman Modal. Contoh: industri minuman mengandung alkohol. - Bidang usaha yang terbuka
Bidang usaha yang dilakukan tanpa persyaratan dalam rangka Penanaman Modal. Dalam bidang usaha ini dimungkinkan kepemilikan saham 100% oleh asing. Contoh: restoran - Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan
Bidang Usaha tertentu yang dapat diusahakan untuk kegiatan Penanaman Modal dengan persyaratan, yaitu dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Koperasi, Kemitraan, kepemilikan modal, lokasi tertentu, perizinan khusus, dan penanam modal dari negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN). Contoh: industri minyak kelapa sawit.Pada dasarnya semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan. Hal ini ditentukan melalui ketentuan daftar negatif investasi yang dituangkan dalam Perpres 44/2016 bahwa dalam sektor-sektor usaha tertentu terdapat batasan persentase kepemilikan modal yang dapat dimiliki asing
- Bidang usaha yang tertutup
- DNI merupakan salah satu produk hukum yang diciptakan untuk membuat investor memiliki kejelasan pilihan terkait bidang usaha yang terdapat di Indonesia. Selain itu, DNI juga merupakan ketentuan PMA yang membedakannya dengan PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).Terkait dengan DNI Pemerintah membagi bidang usaha dalam kegiatan penanaman modal menjadi 3, diantaranya:
Pengertian Penanaman Modal Dalam Negeri atau (PMDN) : adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri , penanam modal dalam negeri adalah perseorangan warga Negara Indonesia, badan usaha Indonesia, Negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia. Badan usaha Indonesia yang dimaksudkan disini dapat berbentuk perseroan terbatas (“PT”).
Syarat Syarat mendirikan PMDN
1. Dokumen pendukung permohonan yang diurus .
A. Bukti Diri Permohonan
- Fotokopi Akte Pendirian perusahaan dan perubahannya untuk PT, BUMN/BUMD, CV dan Fa
- Fotokopi Anggaran Dasar bagi Badan Usaha Koperasi
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Perorangan.
B. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon
C, Uraian Kegiatan :
- Uraian Proses Produksi yang dilengkapi denga alir proses (Flow Chart), serta mencantumkan jenis bahan baku/ bahan penolong, bagi industri pengolahan
- Uraian kegiatan usaha, bagi kegiatan di bidang jasa
D. Syarat
- Persyaratan dan/atau ketentuan sektoral tertentu yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah
- Khusus sektor pertambangan yang merupakan kegiatan ekstraksi, sektor energi, sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor perikanan harus dapat rekomendasi dari instansi yang bersangkutan
- Khusus untuk bidang usaha industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit yang bahan bakunya tidak berasal dari kebun sendiri, harus dilengkapi dengan jaminan bahan baku dari pihak lain yang diketahui oleh Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota setempat
E. Bagi bidang usaha yang dipersyaratkan kemitraan :
- Kesepakatan atau perjanjian kerjasama tertulis mengenai kesepakatan bermitra dengan Usaha Kecil, yang antara lain memuat nama dan alamat masing-masing pihak, pola kemitraan yang akan digunakan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan bentuk pembinaan yang diberikan kepada usaha kecil
- Akta Pendirian atau perubahannya atau risalah RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) mengenai penyertaan Usaha Kecil sebagai pemegang saham, apabila kemitraan dalam bentuk pernyataan saham
Keuntungan PMA
- Izin lisensi lebih cepat
- Fasilitas Kepabeanan khusus
- Memperoleh akses ke teknologi dan manajemen yang canggih
- Bea masuk lebih rendah
Kerugian PMA
- Peraturan hukum dan birokrasi yang kompleks
- Tergantung pada fluktuasi nilai tukar mata uang asing
- Laporan wajib 3 bulan ke BKPM
- Minimnal Investasi Rp 10 M
- Mungkin akan mengalami tekanan opini publik karena investasi asing yang dianggap merugikan kepentingan nasional
Keuntungan PMDN
- Efisiensi keterpimpinan pada RUPS
- Pemegang saham terbatas pada hutang perusahaan
- Bisa berbadan hukum dan minimal badan usaha
- Lebih mudah dalam hal peraturan hukum dan birokrasi
- Tidak terlalu tergantung pada fluktuasi nilai tukar mata uang asing
Kerugian PMDN
- Dikenakan pajak terpisah , berlaku juga untuk deviden
- Rahasia perdagangan kurang aman karena laporan terhadap pemegang saham
- Tidak memiliki akses ke teknologi dan manajemen yang canggih
- Keterbatasan modal untuk memperluas usaha
Dasar Hukum PMA
- Undang Undang Penanaman Moda lAsing tahun 1967
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
- UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal
- Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
Dasar hukum PT Penanaman Modal Dalam Negeri
- UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal UUPM
- Perka BKPM Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal
- Perpres DNI Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka dengan persyaratan di Bidang Penanaman Modal
Sekian mengenai PMA dan PMDN, untuk konsultasi mengenai perijinan dan pembuatan PT baik PMA atau PMDN bisa menghubungi admin kami 081298109168.