Yuk sebelum kita bahas apa itu SPDP, kita harus tau terlebih dahulu kepanjangan SPDP.
SPDP singkatan dari Surat Pemberitahuannya Dimulainya Penyidikan. Proses untuk mendapatkan SPDP, diawali oleh Pelapor membuat suatu Laporan Polisi baik dari tingkat pertama sampai tingkat tinggi di Institusi Kepolisian Sektor, Kepolisian Resort , Kepolisian Daerah , Kepolisian Markas Besar . Setelah membuat Laporan Polisi , maka Pelapor akan mendapatkan STBL (Surat Tanda Bukti Lapor Polisi). Setelah mendapatkan Surat Tanda Bukti Lapor Polisi , Pelapor Akan Mendapatkan SP2HP ( Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ), baru setelah itu Pelapor akan mendapatkan SPDP ( Surat Pemberitahuannya Dimulainya Penyidikan ).
Jadi Pelapor untuk Mendapatkan SPDP ( Surat Pemberitahuannya Dimulainya Penyidikan ) tidak Mudah, dikarenakan Pelapor setelah menerima Surat Tanda Bukti Lapor, maka Penyidik ( Kepolisian ) akan melakukan gelar perkara apakah Laporan Polisi yang dibuat Pelapor Itu masuk dalam Ranah Pidana atau tidak ? Jika setelah Penyidik ( Kepolisian ) menyatakan yang dibuat Pelapor merupakan Ranah Pidana, maka Penyidik akan memberitahukan kepada Pelapor , Terlapor , serta Kejaksaan selama 7 ( Tujuh ) hari setelah diterbitkan, dan kasusnya Ini sudah masuk rangka Penyidikan. Berdasarkan putusan MK Nomor : 130/PUU-XIII/2015 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) wajib diserahkan penyidik kepada para pihak paling lambat 7 hari setelah terbitnya surat perintah penyidikan. Termasuk kepada Pelapor , Terlapor dan Kejaksaan, dan Penyidik segera mengeluarkan Sprindik ( Surat Perintah Penyidikan ) Tujuannya agar penuntut umum dapat mengontrol secara horizontal terhadap penyidikan yang dilakukan oleh penyidik sebagai bagian sub sistem dari sistem peradilan pidana.
Lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tentunya telah memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan, bahwa penyampaian SPDP kepada penuntut umum wajib, dan harus segera dilakukan. Dengan disampaikan SPDP tersebut penuntut umum akan bisa mengontrol tentang perkembangan penyidikan perkara yang sedang ditangani oleh penyidik, termasuk juga memantau kemungkinan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari penyidik.
Selain itu Kegunaan serta fungsi SPDP itu adalah apabila Terlapor tidak bisa hadir diminta keterangannya setelah tahap Penyelidikan padahal Terlapor sudah dipanggil secara patut dan resmi. Maka Penyidik dapat melakukan Upaya paksa Atau lebih kenal dengan istilah Jemput Paksa terhadap Terlapor.
Mau konsultasi lebih lanjut, silahkan hubungi 081298109168 , admin Law Firm kami.