Selamat datang di era digital… memang itu kata-kata yang tepat untuk saat ini, mengingat apapun apa yang kita kita lakukan baik itu belanja, naik kendaraan, makan, bahkan mau pinjam duit pun cukup dengan Smartphone.
Untuk kali ini penulis akan membahas apa itu Pinjaman online (Pinjol). Pinjaman Online atau yang dikenal dengan Fintech (Financial Technology), adalah sebuah bisnis keuangan baru yang bertujuan memberikan kemudah bagi semua masyarakat untuk dapat mengakses produk keuangan dan bertransaksi. Fintech memang memberikan kemudahan dan diterima dengan baik oleh masyarakat karena segala layanan keuangan bisa dilakukan dimanapun hanya dengan ponsel dan koneksi internet sehingga tak perlu berkunjung ke kantor sebagaimana layanan keuangan di lembaga konvensional. Dan salah satu perbedaan yang paling menonjol antara Pinjaman Online (Pinjol) dengan Pinjaman Konvensional, kalau di Pinjaman Online tidak ada barang yang dijaminkan, sedangkan Lembaga pinjaman Konvensional wajib ada Jaminan.
Perbedaan Pinjaman Online dan Pinjaman Konvensional
PINJAMAN ONLINE | PINJAMAN KONVESIONAL |
Pinjaman online umumnya lebih cepat dan tidak memerlukan pertemuan tatap muka dengan pemberi pinjaman | Datang langsung serta tatap muka dengan Pemberi pinjaman, serta lama |
Cuma membutuhkan data pribadi tanpa di survei | Butuh syarat-syarat yang rumit, seperti data pribadi, NPWP, Slip Gaji, dan perlu survei |
Potensi risiko keamanan dan keaslian platform pinjaman online yang tidak terpercaya (data pribadai lebih mudah disebarluaskan) | Keamanan dan kepercayaan dari lembaga keuangan yang sudah terpercaya |
Tidak melihat BI Cheking | Mengecek BI Cheking |
Bunga yang cenderung tinggi | Bunga rendah |
Sejarah
Awal Mula Teknologi Keuangan
Teknologi keuangan pertama kali muncul pada awal abad ke-19, ketika sistem perbankan modern mulai terbentuk. Bank-bank mulai menggunakan teknologi telekomunikasi dasar untuk memproses transaksi, seperti penggunaan telegraf dan sistem clearing house, yang memungkinkan transfer dana antarbank secara lebih cepat dan aman. Pada tahun 1918, Federal Reserve di Amerika Serikat memperkenalkan penggunaan teknologi telegraf untuk memindahkan dana antar cabang bank, yang dikenal sebagai sistem transfer telegraf.
Pada pertengahan abad ke-20, inovasi teknologi keuangan lainnya mulai muncul, seperti kartu kredit. Diperkenalkan pada tahun 1950 oleh Diners Club dan diikuti oleh American Express pada 1958, kartu kredit memungkinkan konsumen untuk melakukan pembelian tanpa membawa uang tunai, yang merevolusi cara orang bertransaksi
Periode Komputerisasi
Era 1960-an hingga 1980-an adalah periode yang sangat penting dalam sejarah fintech. Ini adalah masa di mana komputer mulai digunakan secara lebih luas dalam industri perbankan dan keuangan. Bank mulai menerapkan sistem komputerisasi untuk mengotomatisasi banyak fungsi internal, seperti pengolahan data dan manajemen rekening nasabah.
ATM (Automated Teller Machine) juga muncul pada periode ini, dengan mesin ATM pertama kali diperkenalkan oleh Barclays Bank di London pada tahun 1967. Inovasi ini memungkinkan pelanggan bank untuk menarik uang tunai atau memeriksa saldo mereka tanpa perlu masuk ke dalam bank, yang menambah kemudahan dan kepraktisan dalam layanan perbankan
Era Smartphone dan Aplikasi Fintech
Perkembangan fintech semakin pesat di era smartphone, terutama setelah peluncuran iPhone pada tahun 2007. Smartphone mengubah cara orang mengakses layanan keuangan, memungkinkan mereka untuk mengelola uang secara real-time melalui aplikasi
Jenis Jenis Fintech
Fintech berkembang secara terus-menerus hingga memunculkan beragam inovasi produk, diantaranya:
- Digital Payment Jenis fintech ini bergerak di bidang penyediaan layanan berupa pembayaran tagihan, seperti pulsa, token listrik, kartu kredit, dan sebagainya
- Crowdfunding Fintech jenis ini memudahkan masyarakat untuk melakukan penggalangan dana
- P2P Lending Jenis fintech ini memudahkan seseorang untuk dapat meminjam uang tanpa proses yang berbelit-belit
- Microfinancing Fintech jenis ini melayani keuangan masyarakat kelas menengah ke bawah yang tidak memiliki akses ke institusi perbankan dengan menyalurkan modal usaha dari pemberi pinjaman kepada calon peminjam
- Market Aggregator Jenis fintech ini memberikan berbagai informasi keuangan kepada masyarakat. Tujuannya agar masyarakat dapat mengumpulkan informasi sebelum mengambil keputusan yang berkaitan dengan produk finansial
- E-Wallet Jenis fintech ini disebut juga dengan dompet digital yang berperan sebagai tempat menyimpan uang elektronik. Tujuannya agar mempermudah pengguna dalam mencairkan dana untuk transaksi
Dasar Hukumnya
Peraturan mengenai fintech telah diresmikan oleh Peraturan Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa fintech adalah lembaga jasa keuangan apabila memenuhi syarat berbentuk perseroan terbatas atau koperasi. Selain peraturan OJK, fintech Indonesia juga beroperasi berdasarkan surat edaran Bank Indonesia, seperti berikut
- Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/22/DKSP mengenaiPenyelenggaraan Layanan Keuangan Digital.
- Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 mengatur segala hal terkait Uang Elektronik.
- Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 menetapkan Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
Pinjaman Online atau yang disebut Fintech Lending atau Fintech Peer to Peer Landing (Fintech P2P Lending). Istilah tersebut juga dikenal dengan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) Penyelenggara Fintech Lending dapat berupa suatu badan hukum atau koperasi Jadi, penyelenggara wajib mengajukan permohonan perizinan ke OJK.
LPMUBTI merupakan salah satu inovasi pada bidang keuangan yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dapat melakukan transaksi, seperti pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung. Proses transasi pinjam meminjam tersebut dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh Penyelenggara Fintech Lending. Sistem tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi atau laman website.
Pada prinsipnya setiap Konsumen yang melakukan pinjaman baik itu secara Online maupun Konvensional, wajib menerapkan prinsip dasar perlindungan pengguna yaitu: transparansi, perlakuan adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data dan penyelesaian sengketa sederhana hal ini juga sejalan dengan POJK No 1/POJK.07/2013 mengenai perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Pinjaman Online atau yang disebut Fintech Lending atau Fintech Peer to Peer Landing (Fintech P2P Lending) merupakan suatu perikatan perjanjian (Perdata) bukan suatu tindakan Pidana ini dikuatkan dengan Pasal 1320 Kitab undang undang hukum Perdata
Empat syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata, antara lain:
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
- suatu pokok persoalan tertentu; dan
- suatu sebab yang tidak terlarang.
Tetapi bisa jadi “Bumerang “bagi Debitur, apabila tidak menerapkan Prinsip prinsip kerahasiaan, perlindungan konsumen, dalam melakukan penagihan terhadap kreditur seperti melakukan Pengancaman, menyebarkan data kreditur, maka pihak Debitur bisa dikenakan Sanksi Pidana sebagaimana diatur UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah untuk kedua kali undang undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tenggat Waktu Pinjol Menagih Debitur
Dalam POJK 10/2022, sebagai dasar hukum pinjaman online tidak mengatur secara eksplisit terkait tenggat waktu tagih penyelenggara pinjol ataupun ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus.
Pasal 51 POJK 10/2022 mengatur mengenai level kualitas pendanaan atau kualitas penyaluran dana sekaligus janji jangka waktu pengembalian dana yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet. Kredit dikategorikan macet apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui 90 hari kalender.
Kesimpulan
Pinjaman Online bisa disebut “Untung“ dikarenakan dikala jika seorang kreditur benar membuhtukan duit sangat mendesak seperti sakit sanak saudara tetangga tidak dapat bisa membantu , mungkin pinjaman onlne cara yang cepat dikarenakan tidak butuh jaminan , dan tidak berbelit
Pinjaman onlne bisa dibilang “Buntung “apabila debitur bersifat konsumtif, seperti lifestyle, ditambah terkena bujuk rayu aplikasi Pinjaman Online dan tidak membaca perjanjian sepihak yang dibuat aplikasi Pinjaman Online
Intinya baik itu pinjaman onlne maupun pinjaman Konvensional pinjaman itu harus dibayarkan, dan tidak bisa hangus, kecuali Debitur itu meninggal dunia.